Jakarta, 23 Januari 2015. Penangkapan secara terbuka telah
dilakukan oleh aparat kepolisian kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Bambang Widjayanto, sebagai upaya pembungkaman terhadap
pemberantasan korupsi di Indonesia. Situasi ini tentu meresahkan
masyarakat luas ditengah keinginan untuk memperjuangkan keadilan dan
pemberantasan korupsi.
Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan bahwa
“upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap KPK sebagai
bentuk pelemahan KPK oleh koruptor, dan di sisi yang konsolidasi dan
bertemunya kepentingan antara koruptor dan kuasa modal (korporasi) yang
selama ini diuntungkan dari praktek korup pengelolaan sumber daya alam
dengan berbagai modus yang dilakukan, antara lain alih fungsi lahan,
pemanfaatan hasil hutan secara tidak sah dan penghindaran terhadap
manipulasi pajak”.
Bagi WALHI, kehadiran KPK memberikan angin segar bagi perbaikan tata
kelola sumber daya alam yang selama ini tidak lepas dari praktek
kejahatan korupsi yang melanggengkan perampasan terhadap sumber daya
alam. KPK memberikan perhatian khusus atas kasus-kasus korupsi dalam
pengelolaan sumber daya alam melalui koordinasi dan supervisi (Korsup)
minerba di 12 daerah dengan menyoroti tumpang tindih pertambangan di
kawasan hutan di berbagai daerah, KPK telah merekomendasikan pencabutan
ijin perusahaan yang tumpang tindih di kawasan hutan. Apa yang telah
dilakukan oleh KPK tidak lepas dari pengaduan atas kasus-kasus korupsi
yang telah dilaporkan oleh WALHI di berbagai daerah di Indonesia baik di
pertambangan yang melibatkan tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga
perusahaan di sektor mineral dan batubara.
Pada upaya koordinasi dan supervisi, dari 7.501 izin usaha
pertambangan (IUP) yang dipantau di 12 Provinsi, sebanyak 3.136
diantaranya berstatus non clean and clear. Dari hasil koordinasi dan
supervisi tersebut, KPK telah merekomendasikan pencabutan izin usaha
pertambangangan (IUP) yang tumpang tindih di kawasan hutan. Meskipun
dari rekomendasi KPK, dalam pantauan WALHI, baru ditindaklanjuti
sebagian kecil oleh pemerintah daerah berupa pencabutan ijin perusahaan,
diantaranya 8 izin di Bangka Belitung, 17 di Sumsel, 184 di Jambi, 33
izin usaha pertambangan di Sulsel, 184 di Sultra, 85 di Sulteng, 9 di
Kalimantan Barat.
Bagi WALHI baik di nasional maupun di daerah, upaya KPK dalam
pemberantasan korupsi di sektor kehutanan cukup efektif untuk memangkas
rantai kejahatan di sektor pengelolaan sumber daya alam di Indonesia
yang bermula dari korupsi. Akibat dari kejahatan korupsi di sektor SDA
ini saja, setidaknya sejak tahun 2010 hingga 2013 perkiraan potensi
kerugian penerimaan mencapai Rp. 248,693 Miliar lebih di Sumsel; Rp
50,467 Miliar lebih di Jambi; dan Rp.6,596 Miliar lebih di Bangka
Belitung. Dengan demikian total potensi kerugian penerimaan di tiga
provinsi di Sumatera tersebut adalah sebesar Rp. 305,757 Miliar lebih.
Belum termasuk dihitung dengan kerugian masyarakat akibat bencana
ekologis dan hilangnya sumber kehidupan akibat praktek pengelolaan SDA
yang sarat dengan muatan korupsi.
Selain Korsup Minerba, KPK juga membentuk koordinasi supervisi
(korsup) sektor perkebunan sawit. Terobosan yang dilakukan oleh KPK
sebagai institusi Negara tentulah menjadi ketakutan tersendiri bagi
koruptor dan pemodal yang selama ini saling menguntungkan dari tali
temali kekuasaan ini ekonomi dan politik ini. Karenanya, WALHI sebagai
bagian dari organisasi masyarakat sipil di Indonesia memiliki harapan
agar KPK kuat, agar dapat memutus kejahatan korporasi di sektor sumber
daya alam yang selama ini sulit diputus.
Atas situasi bangsa yang terjadi, WALHI menyerukan: “Galang Kekuatan
Rakyat, Lawan Para Koruptor, Selamatkan KPK untuk Mewujudkan Keadilan
Ekologis di Indonesia! (selesai)
Sumber: WALHI
