Jakarta, 23 Januari 2015. Penangkapan secara terbuka telah dilakukan oleh aparat kepolisian kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjayanto, sebagai upaya pembungkaman terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Situasi ini tentu meresahkan masyarakat luas ditengah keinginan untuk memperjuangkan keadilan dan pemberantasan korupsi.
Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan bahwa “upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap KPK sebagai bentuk pelemahan KPK oleh koruptor, dan di sisi yang konsolidasi dan bertemunya kepentingan antara koruptor dan kuasa modal (korporasi) yang selama ini diuntungkan dari praktek korup pengelolaan sumber daya alam dengan berbagai modus yang dilakukan, antara lain alih fungsi lahan, pemanfaatan hasil hutan secara tidak sah dan penghindaran terhadap manipulasi pajak”.
Bagi WALHI, kehadiran KPK memberikan angin segar bagi perbaikan tata kelola sumber daya alam yang selama ini tidak lepas dari praktek kejahatan korupsi yang melanggengkan perampasan terhadap sumber daya alam. KPK memberikan perhatian khusus atas kasus-kasus korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam melalui koordinasi dan supervisi (Korsup) minerba di 12 daerah dengan menyoroti tumpang tindih  pertambangan di kawasan hutan di berbagai daerah, KPK telah merekomendasikan pencabutan ijin perusahaan yang tumpang tindih di kawasan hutan. Apa yang telah dilakukan oleh KPK tidak lepas dari pengaduan atas kasus-kasus korupsi yang telah dilaporkan oleh WALHI di berbagai daerah di Indonesia baik di pertambangan yang melibatkan tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga perusahaan di sektor mineral dan batubara.
Pada upaya koordinasi dan supervisi, dari 7.501 izin usaha pertambangan (IUP) yang dipantau di 12 Provinsi, sebanyak 3.136 diantaranya berstatus non clean and clear. Dari hasil koordinasi dan supervisi tersebut, KPK telah merekomendasikan pencabutan izin usaha pertambangangan (IUP) yang tumpang tindih di kawasan hutan. Meskipun dari rekomendasi KPK, dalam pantauan WALHI, baru ditindaklanjuti sebagian kecil oleh pemerintah daerah berupa pencabutan ijin perusahaan, diantaranya 8 izin di Bangka Belitung, 17 di Sumsel, 184 di Jambi, 33 izin usaha pertambangan di Sulsel, 184 di Sultra, 85 di Sulteng, 9 di Kalimantan Barat.
Bagi WALHI baik di nasional maupun di daerah, upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor kehutanan cukup efektif untuk memangkas rantai kejahatan di sektor pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang bermula dari korupsi. Akibat dari kejahatan korupsi di sektor SDA ini saja, setidaknya sejak tahun 2010 hingga 2013 perkiraan potensi kerugian penerimaan mencapai Rp. 248,693 Miliar lebih di Sumsel; Rp 50,467 Miliar lebih di Jambi; dan Rp.6,596 Miliar lebih di Bangka Belitung. Dengan demikian total potensi kerugian penerimaan di tiga provinsi di Sumatera tersebut adalah sebesar Rp. 305,757 Miliar lebih. Belum termasuk dihitung dengan kerugian masyarakat akibat bencana ekologis dan hilangnya sumber kehidupan akibat praktek pengelolaan SDA yang sarat dengan muatan korupsi.
Selain Korsup Minerba, KPK juga membentuk koordinasi supervisi (korsup) sektor perkebunan sawit. Terobosan yang dilakukan oleh KPK sebagai institusi Negara tentulah menjadi ketakutan tersendiri bagi koruptor dan pemodal yang selama ini saling menguntungkan dari tali temali kekuasaan ini ekonomi dan politik ini. Karenanya, WALHI sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil di Indonesia memiliki harapan agar KPK kuat, agar dapat memutus kejahatan korporasi di sektor sumber daya alam yang selama ini sulit diputus.
Atas situasi bangsa yang terjadi, WALHI menyerukan: “Galang Kekuatan Rakyat, Lawan Para Koruptor, Selamatkan KPK untuk Mewujudkan Keadilan Ekologis di Indonesia! (selesai)

Sumber: WALHI