Rabu, 28 Januari 2015

Praktik Korupsi di Aceh Disebut Telan Kerugian Dekati Rp1 Triliun

 

Praktik Korupsi di Aceh Disebut Telan Kerugian Dekati Rp1 Triliun

Newswire
Bisnis.com, BANDA ACEH - Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi di Provinsi Aceh disebut mendekati angka Rp1 triliun.
 
Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) merilis total kerugian negara akibat korupsi yang ditangani pada 2014 di Provinsi Aceh mencapai Rp673,5 miliar.
 
"Kerugian ini dicatat berdasarkan 87 kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Koordinator Bidang Monitoring Peradilan MaTA, Baihaqi, di Banda Aceh, Rabu (28/1/2015).
 
Baihaqi mengatakan, dari 87 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar itu, 63 kasus di antaranya ditangani kejaksaan, 24 kasus oleh kepolisian dan satu kasus ditangani KPK. Dari jumlah tersebut, 22 kasus sudah divonis pengadilan.
 
Baihaqi menyebutkan, data kerugian negara akibat korupsi tersebut dihimpun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 87 kasus korupsi yang ditangani tiga lembaga penegak hukum tersebut.
 
Ratusan miliar uang negara yang diselewengkan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja kabupaten/kota (APBK), anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA), APBN, dana otonomi khusus, dan korupsi di perusahaan negara.
 
Kerugian APBK mencapai Rp133,9 miliar, APBA Rp28,8 miliar, APBN Rp507,1 miliar, dana otonomi khusus sekitar Rp547 juta dan kerugian negara dari perusahaan miliki negara mencapai Rp2,8 miliar.
 
"Berdasarkan bidangnya, kerugian akibat korupsi yang terbanyak adalah pembangunan infrastruktur dengan nilai Rp513,4 miliar. Kemudian, anggaran daerah Rp124,2 miliar, dan kesehatan Rp24 miliar," papar dia.
 
Berdasarkan daerah kerja, terbanyak di Kota Sabang dengan nilai kerugian Rp314,2 miliar, Aceh Tenggara Rp208,3 miliar, serta Aceh Timur Rp94,8 miliar.
 
"Sedangkan jumlah oknum yang terlibat mencapai 154 orang. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah karena ada 26 kasus yang sedang ditangani penegak hukum belum ditetapkan tersangkanya," ungkap Baihaqi.
 
Baihaqi menambahkan, ada sembilan modus korupsi yang dilakukan dari 87 kasus yang ditangani tersebut. Modus paling dominan adalah penggelapan dengan jumlah 21 kasus, proyek fiktif 19 kasus dan pengurangan spesifikasi kerja 15 kasus.
 
Sumber : Antara
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber http://sumatra.bisnis.com