Praktik Korupsi di Aceh Disebut Telan Kerugian Dekati Rp1 Triliun

Bisnis.com, BANDA ACEH -
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi di
Provinsi Aceh disebut mendekati angka Rp1 triliun.
Masyarakat
Transparansi Anggaran (MaTA) merilis total kerugian negara akibat
korupsi yang ditangani pada 2014 di Provinsi Aceh mencapai Rp673,5
miliar.
"Kerugian ini dicatat berdasarkan 87 kasus
korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan serta Komisi
Pemberantasan Korupsi," kata Koordinator Bidang Monitoring Peradilan
MaTA, Baihaqi, di Banda Aceh, Rabu (28/1/2015).
Baihaqi
mengatakan, dari 87 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai
ratusan miliar itu, 63 kasus di antaranya ditangani kejaksaan, 24 kasus
oleh kepolisian dan satu kasus ditangani KPK. Dari jumlah tersebut, 22
kasus sudah divonis pengadilan.
Baihaqi
menyebutkan, data kerugian negara akibat korupsi tersebut dihimpun
berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
terhadap 87 kasus korupsi yang ditangani tiga lembaga penegak hukum
tersebut.
Ratusan miliar uang negara yang
diselewengkan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
kabupaten/kota (APBK), anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA),
APBN, dana otonomi khusus, dan korupsi di perusahaan negara.
Kerugian
APBK mencapai Rp133,9 miliar, APBA Rp28,8 miliar, APBN Rp507,1 miliar,
dana otonomi khusus sekitar Rp547 juta dan kerugian negara dari
perusahaan miliki negara mencapai Rp2,8 miliar.
"Berdasarkan
bidangnya, kerugian akibat korupsi yang terbanyak adalah pembangunan
infrastruktur dengan nilai Rp513,4 miliar. Kemudian, anggaran daerah
Rp124,2 miliar, dan kesehatan Rp24 miliar," papar dia.
Berdasarkan
daerah kerja, terbanyak di Kota Sabang dengan nilai kerugian Rp314,2
miliar, Aceh Tenggara Rp208,3 miliar, serta Aceh Timur Rp94,8 miliar.
"Sedangkan
jumlah oknum yang terlibat mencapai 154 orang. Jumlah tersebut
diperkirakan bertambah karena ada 26 kasus yang sedang ditangani penegak
hukum belum ditetapkan tersangkanya," ungkap Baihaqi.
Baihaqi
menambahkan, ada sembilan modus korupsi yang dilakukan dari 87 kasus
yang ditangani tersebut. Modus paling dominan adalah penggelapan dengan
jumlah 21 kasus, proyek fiktif 19 kasus dan pengurangan spesifikasi
kerja 15 kasus.
Sumber : Antara
Editor : Yoseph PencawanSumber http://sumatra.bisnis.com