
1. Areal investasi dalam proyek karbon di dalam perjanjian adalah
Kawasan Ekosistem Leuser Wilayah Aceh, seluas 2,2 juta hektar, yang
berstatus sebagai Kawasan Strategis Nasional;
2. Perjanjian ini mewajibkan Pemerintah Aceh melakukan transfer atas hak atas karbon, termasuk juga hak-hak yang menguntungkan baik saat ini atau dimasa yang akan datang yang berada di atas wilayah proyek. Jadi, kalau nanti ditemukan mineral berharga di KEL, maka otomatis akan menjadi hak investor asing;
3. Pengalihan seperti poin 2 diatas, dilakukan mininimal dalam jangka waktu 3 x 30 tahun;
4. Hak atas karbon di KEL juga menjadi hak ekslusif Investor Asing, juga sebagai penyedia jasa sebagai penjual hak atas karbon di KEL, dan berhak atas fee sebesar 5 persen;
5. Pemerintah Aceh dilarang melakukan kegiatan pembangunan dan kegiatan lainnya seperti pertambangan, pembangunan jalan dan lain-lain diareal proyek yakni di dalam KEL;
6. Perjanjian tidak dapat dibatalkan, dan jika dibatalkan maka Pemerintah Aceh diwajibkan mengganti seluruh kerugian investor yang besarnya ditentukan oleh investor;
7. Pemerintah Aceh menjamin dan berkewajiban mengeluarkan semua izin atau aturan hukum yang dibutuhkan oleh investor untuk melaksanakan investasinya. Izin dan aturan hukum ini merupakan syarat perjanjian yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Aceh, dan yang dapat menyatakan puas adalah pihak investor;
8. Izin juga diberikan kepada anak-anak perusahaannya dan izin dapat dialihkan;
9. Pembagian keuntungan 10 tahun pertama investor dapat 70 persen, baru kemudian berturut turut berkurang hingga menjadi 30 persen;
10. Investor melakukan investasi berdasarkan Rencana Bisnis, tetapi investor dapat merubah rencana Bisnis secara sepihak;
11. Nilai investasi hanya disebutkan di dalam bagian pembukaan perjanjian sebesar 300 juta US, tetapi tidak ada dideskripsikan nilai konkrit masing masing jenis investasi per kegiatan/per proyek dan jangka waktu pemenuhan investasinya;
2. Perjanjian ini mewajibkan Pemerintah Aceh melakukan transfer atas hak atas karbon, termasuk juga hak-hak yang menguntungkan baik saat ini atau dimasa yang akan datang yang berada di atas wilayah proyek. Jadi, kalau nanti ditemukan mineral berharga di KEL, maka otomatis akan menjadi hak investor asing;
3. Pengalihan seperti poin 2 diatas, dilakukan mininimal dalam jangka waktu 3 x 30 tahun;
4. Hak atas karbon di KEL juga menjadi hak ekslusif Investor Asing, juga sebagai penyedia jasa sebagai penjual hak atas karbon di KEL, dan berhak atas fee sebesar 5 persen;
5. Pemerintah Aceh dilarang melakukan kegiatan pembangunan dan kegiatan lainnya seperti pertambangan, pembangunan jalan dan lain-lain diareal proyek yakni di dalam KEL;
6. Perjanjian tidak dapat dibatalkan, dan jika dibatalkan maka Pemerintah Aceh diwajibkan mengganti seluruh kerugian investor yang besarnya ditentukan oleh investor;
7. Pemerintah Aceh menjamin dan berkewajiban mengeluarkan semua izin atau aturan hukum yang dibutuhkan oleh investor untuk melaksanakan investasinya. Izin dan aturan hukum ini merupakan syarat perjanjian yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Aceh, dan yang dapat menyatakan puas adalah pihak investor;
8. Izin juga diberikan kepada anak-anak perusahaannya dan izin dapat dialihkan;
9. Pembagian keuntungan 10 tahun pertama investor dapat 70 persen, baru kemudian berturut turut berkurang hingga menjadi 30 persen;
10. Investor melakukan investasi berdasarkan Rencana Bisnis, tetapi investor dapat merubah rencana Bisnis secara sepihak;
11. Nilai investasi hanya disebutkan di dalam bagian pembukaan perjanjian sebesar 300 juta US, tetapi tidak ada dideskripsikan nilai konkrit masing masing jenis investasi per kegiatan/per proyek dan jangka waktu pemenuhan investasinya;
Nama dan Para Pihak
Perjanjian ini merupakan perjanjian Investasi, Lisensi dan Bagi Hasil di Kawasan Ekosistem Leuser (Leuser Ecosystem Investment, Licensing and Benefit Sharing Agreement) antara
pihak Forest Landscape Development Limited (FLD) dengan Badan Pengelola
Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) dan Pemerintah Provinsi Aceh.
Latar Belakang Perjanjian
Dalam
perjanjian ini, FLD akan melakukan sejumlah kegiatan investasi jangka
panjang senilai US $ 300 juta yang dinamakan Proyek Ekosistem Leuser
melalui serangkaian kegiatan dimana FLD pada intinya akan mendirikan
berbagai badan usaha yang
berwawasan lingkungan didalam dan diluar KEL, melakukan kegiatan
pengurangan deforestasi dan degradasi hutan (REDD) di KEL, termasuk juga
kegiatan rehabilitasi, dimana FLD sebagai mitra ekslusif untuk kegiatan
hak karbon dan kegiatan lainnya.
Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian
· Waktu Perjanjian (Term)
Perjanjian
ini berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun dimana FLD berhak namun tidak
wajib memperpanjang selama 30 (tiga puluh) tahun atau selama waktu
diperlukan dalam suatu periodesasi proyek karbon (REDD atau standar lain[1].
· Syarat Berlakunya Perjanjian (Conditions Precedent)
FLD mensyaratkan bahwa perjanjian ini baru berlaku apabila ketentuan Pasal 4,6, 8,9,10,11,12 dan 14[2] perjanjian telah dinyatakan secara “memuaskan” oleh FLD secara tertulis kepada Pemerintah dalam hal:
a). FLD telah mendapatkan lisensi seperti dalam Lampiran 1 perjanjian;
b). FLD memperoleh lisensi kegiatan (izin) seperti dalam Lampiran 2 perjanjian;
c). Pemerintah dan/atau FLD mendapat persetujuan/izin lain dari pemerintah atau kementerian sebagaimana ditetapkan oleh FLD.
Dalam hal FLD tidak menyatakannya, maka dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, FLD dapat
langsung mengakhiri perjanjian dengan pemberitahuan tertulis kepada
Pemerintah, tanpa pertanggungjawaban atas salah satu pihak.
· Kerjasama dan Ekslusivitas (Cooperation and Exsclusivity)
Kerjasama
antara pihak secara ekslusiv berdasarkan Pasal 4.10 dimana para pihak
akan mengembangkan Proyek Ekosistem Leuser (Leuser Ecosystem Project)
dengan pendekatan seluruh ekosistem sesuai perjanjian ini dan peraturan
lain baik secara lokal, nasional dan internasional mengenai CDM dan
Pengaturan Karbon (aturan REDD) dan standar lain yang mungkin berlaku
pada pengembangan proyek karbon pada pasar sukarela, agar menghasilkan
dan mengkomersialkan hak karbon dalam hubungannnya dengan keuntungan
karbon dari kegiatan proyek yang merupakan bagian dari proyek ekosistem
Leuser.
· Ekslusifitas (Exclusivity)
1. Menunjuk FLD untuk mengembangkan dan melaksanakan proyek ekosistem
Leuser berdasarkan pendekatan ekosistem terpadu, menyeluruh untuk
menciptakan hak atas karbon dan kegiatan REDD+ berdasarkan perjanjian
ini dan rencana bisnis.
2. Memastikan tidak ada badan pemerintah yang melakukan perjanjian hal yang sama dengan pihak lain.
3. FLD
memiliki hak untuk mengembangkan hal-hal yang tidak berkaitan dengan
kegiatan pembentukan hak karbon dan kegiatan REDD+ yang tidak bersifat
eklusif.
· Kewajiban Pemerintah dan BPKEL (Government and BPKEL Obligations)
Dalam
klausul ini, dicantumkan kewajiban BPKEL beradasarkan Peraturan
Gubernur Aceh No. 52/2006 tentang Pembentukan Badan Pengelola Kawasan
Ekosistem Leuser.
· Perizinan (Licenses)
a) FLD atau afiliasinya akan diberikan izin untuk melakukan kegiatan REDD+, energy bio massa, reboisasi dan kegiatan-kegiatan lain.
b) Izin diberikan secara 2 (dua) tahap, yakni izin sementara selama 2 (dua) tahun dan izin tetap.
c) Pemberian izin disertai dengan kewajiban pembayaran iuran lisensi.
d) BPKEL dan Pemerintah mengakui dan menyetujui memberikan izin kepada Afiliasi atau anak perusahaan FLD.
e) Lisensi
tetap, berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun dan diperbahurui atas
pilihan FLD selama 30 (tiga puluh) tahun berikutnya atau mengikuti
standar lain.
f) Jika
FLD mundur atau izin dibatalkan/dicabut, maka izin harus ditender
kepada pihak ketiga. BPKEL dilarang memutus atau membatalkan izin
kecuali telah memberikan kesempatan kepada FLD untuk memperbaikinya
sesuai klausul 21 perjanjian.[3]
· Bantuan dalam implementasi Proyek Ekosistem Leuser
a) Pada
intinya BPKEL harus memberikan bantuan kepada FLD dalam
mengimplementasikan proyek Ekosistem Leuser sesuai perjanjian ini,
aturan CDM, aturan REDD dan/atau standar lain yang diberitahukan kepada
BPKEL berdasarkan Pasal 6.2 (b)[4], termasuk juga dalam hal:
o Identifikasi wilayah ekosistem Leuser dan wilayah proyek;
o Penyediaaan informasi terkait kawasan ekosistem Leuser;
o Identifikasi hambatan dan risiko;
o Pemantauan dan pemetaan satelit;
o Menjalin hubungan dengan masyarakat lokal;
o Membantu diskusi antara FLD dengan pihak ketiga, termasuk juga dengan masyarakat lokal;
o Bekerjasama dan membantu FLD terhadap review yang dilakukan oleh parlemen terkait perjanjian ini atau Leuser Ekosistem Proyek;
o Menjamin
kepada FLD (memberikan hibah kepada FLD bahwa Pemerintah atau
Pemerintah Nasional) memberikan semua hak, termasuk hak kepemilikan, hak
akses, lisensi, persetujuan, konsesi dan hak, kepentingan serta titel lainnya yang dibutuhkan oleh FLD untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian ini;
o Memberikan akses kepada BPKEL termasuk data dan sumber daya manusia untuk mengimplentasi perjanjian;
o Atas
permintaan FLD, melakukan segala sesuatu yang dibutuhkan, termasuk
(tetapi tidak terbatas kepada) menandatangani dokumen apa pun,
mendelegasikan dan mentransfer semua hak, titel dan kepentingan
Pemerintah atau BPKEL yang ada saat ini dan di masa mendatang kepada FLD
terkait Hak- Hak Karbon yang muncul akibat atau terkait dengan Proyek
Ekosistem Leuser sesuai dengan klausa 8.2[5];
o Memberikan akses kepada FLD atas staf, agen, kontraktor, undangan dan pihak lain;
o Memberikan bantuan yang diminta oleh FLD setiap saat;
o Memberikan salinan semua dokumentasi, persetujuan, jaminan dan garansi yang dibutuhkan FLD untuk mengamankan pendanaan proyek ekosistem Leuser selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak menerima permintaan tertulis dari FLD.
· Larangan
Baik Pemerintah atau BPKEL dilarang:
a) Melaksanakan kegiatan yang tidak konsisten dengan pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian.
b) Menyetujui
pemberian hak, konsesi, sewa, lisensi, rekomendasi yang tidak konsisten
dengan ijin pertambangan, kehutanan, perkebunan yang mungkin berdampak
negatif terhadap manfaat karbon, termasuk tetapi tidak terbatas kepada:
o Izin pertambangan atau surat rekomendasi izin tambang;
o Lisensi kehutanan atau surat rekomendasi terkait lisensi kehutanan;
o Konsesi perkebunan atau surat rekomendasi terkait konsesi perkebunan;
o Bentuk lisensi yang memiliki dampak negative terhadap manfaat karbon.
· Penebangan Ilegal dan kegiatan ilegal lainnya
a) BPKEL dan Pemerintah harus menghentingan penebangan Ilegal.
b) Harus kerjasama dengan kepolisian cegah penebangan illegal.
c) Memberi akses kepada FLD sebagai kompensasi hilangnya stok karbon terkait penebangan ilegal Surat kuasa
· Kewajiban Perusahaan
a) Mengamankan komitmen keuangan yang memadai untuk mendanai Rencana Usaha;
b) Melaksanakan prakiraan kecepatan penggundulan hutan dalam zona proyek yang berbeda;
c) Mempersiapkan atau memperoleh kuantifikasi inventaris dan teknis untuk stok karbon di hutan di dalam zona proyek;
d) Berkonsultasi dengan masyarakat, industri dan pemangku kepentingan publik dan swasta setempat;
e) Mengidentifikasi Kegiatan-Kegiatan Proyek sesuai dengan standar dan persyaratan yang telah diketahui;
f) Mempersiapkan
atau menyediakan Catatan Ide Proyek atau rangkuman proyek untuk setiap
Kegiatan Proyek yang merupakan bagian dari Proyek Ekosistem Leuser;
g) Mempersiapkan
atau menyediakan Catatan Ide Proyek atau rangkuman proyek untuk
masing-masing Kegiatan Proyek yang merupakan bagian dari Proyek
Ekosistem Leuser;
h) Menstrukturisasi
masing-masing Kegiatan Proyek yang merupakan bagian dari Proyek
Ekosistem Leuser sesuai dengan persyaratan hukum nasional dan
internasional serta mempersiapkan atau menyediakan dokumentasi hukum
yang menetapkan struktur proyek (termasuk penetapan kendaraan perusahaan
yang dibutuhkan untuk proyek); dan
i) Mendirikan perusahaan pemegang saham dan anak perusahaan di Aceh untuk melaksanakan Kegiatan Proyek.
· Pengesahan Kegiatan Proyek (Validation of Project Activities)
Klausul
ini berisikan tentang syarat serta kelengkapan yang diperlukan oleh
proyek untuk memperoleh validasi berdasarkan standar yang berlaku
termasuk juga metodelogi berdasarkan aturan CDM, REDD atau standar
lainnya yang dipilih oleh FLD. Atas pilihan standar tersebut, FLD
memberitahukan secara tertulis kepada BPKEL serta proses pengesahannya.
· Verifikasi Manfaat Karbon (Verification of Carbon Benefits)
Klausul
ini berisikan kewajiban FLD dalam hal proses verifikasi semua manfaat
karbon selama jangka waktu proyek sesuai perjanjian berdasarkan aturan CDM, REDD atau standar lainnya yang dipilih oleh FLD.
· Implementasi Proyek REDD (REDD+ Project Implementation)
Klausul
ini berisikan tentang bentuk-bentuk kegiatan yang harus dilaksanakan
oleh FLD didalam melaksanakan kegiatan berdasarkan aturan REDD+.
· Hak-hak Karbon (Carbon Rigths)
o Pihak-pihak menyetujui bahwa, sejauh yang diperbolehkan oleh
hukum yang berlaku dan dengan tetap memperhatikan ketentuan Klausa 9,
semua hak hukum, kepentingan dan titel yang ada sekarang ini dan di masa
mendatang terkait dengan Proyek Ekosistem Leuser dan masing-masing
Kegiatan Proyek yang dilaksanakan di bawah Klausa tersebut (termasuk
yang dipertahankan sebagai bagian dari Buffer Pengelolaan Risiko seperti
yang dijelaskan sebagai berikut) harus menjadi milik FLD untuk
keperluan komersil sesuai dengan Perjanjian ini.
o Sejauh
yang diperbolehkan menurut hukum yang berlaku, hak kepemilikan,
kepentingan dan titel terkait manfaat karbon dan hak-hak karbon,
Pemerintah atau BPKEL akan mengambil tindakan sebagai berikut atas
wewenang dari Pemerintah:
a) Dengan
ini mendelegasikan dan mentransfer semua hak hukum, kepentingan dan
titel yang ada saat ini dari Pemerintah terkait semua Manfaat Karbon dan
Hak-Hak Karbon yang muncul dari atau diterbitkan untuk Proyek Ekosistem
Leuser dan Kegiatan-Kegiatan Proyeknya kepada FLD;
b) Akan
mendelegasikan dan mentransfer semua hak hukum, kepentingan dan titel
yang akan diperoleh di masa mendatang dari Pemerintah terkait semua
Manfaat Karbon dan Hak-Hak Karbon yang muncul dari atau diterbitkan
untuk Proyek Ekosistem Leuser dan Kegiatan-Kegiatan Proyeknya kepada
FLD; dan
c) Akan
melakukan semua hal yang diperlukan untuk memberlakukan delegasi atau
transfer tersebut sesuai dengan Perjanjian ini, termasuk menandatangani
dokumen apa pun.
o BPKEL
dan Pemerintah mengakui dan menyetujui bahwa setelah penyelesaian
proses delegasi dan transfer ke FLD yang diwajibkan dalam Klausa 8.2,
maka FLD:
a) Akan
bertanggung jawab dan berhak atas semua hak hukum, kepentingan dan
titel dari BPKEL dan Pemerintah terkait dengan semua Manfaat Karbon dan
Hak-Hak Karbon yang muncul dari atau diterbitkan terkait dengan Proyek
Ekosistem Leuser dan Kegiatan-kegiatan Proyeknya; dan
b) Diperbolehkan
untuk memasarkan dan menjual semua Manfaat Karbon dan Hak-Hak Karbon
untuk tujuan komersil sesuai dengan klausa 10 Perjanjian ini.
· Komersialisasi Hak Karbon (Commercialisation of Carbon Rigths)
o Sesuai dengan Klausa 11.5 FLD memilik hak eksklusif untuk
memasarkan dan menjual semua Hak-Hak Karbon dan Manfaat-Manfaat Karbon
yang mendasarinya dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh FLD
secara sepihak yang muncul dari atau diterbitkan terkait dengan Proyek
Ekosistem Leuser dan Kegiatan-Kegiatan Proyeknya yang telah diberi
lisensi.
o FLD
harus mendirikan perusahaan anak perusahaan terpisah (Leuser Carbon Co)
utuk memegang semua Hak Karbon yang dihasilkan oleh FLD (termasuk anak
perusahaan dan afiliasinya) sebagai akibat dari pelaksanaan Kegiatan
Proyek untuk tujuan pemasaran dan penjualan Hak-Hak Karbon atas nama
FLD.
o Leuser
Carbon Co akan menandatangani perjanjian pemasaran karbon terpisah
dengan Trust untuk bertindak sebagai penjual eksklusif Hak-Hak Karbon
dari Proyek Ekosistem Leuser dan Kegiatan-Kegiatan Proyeknya yang telah
dilisensi.
o BPKEL
dengan ini menunjuk FLD sebagai kuasa hukumnya dalam melaksanakan semua
kegiatan, menandatangani dokumen apa pun dan memberikan janji yang
diperlukan untuk tujuan komersialisasi Hak-Hak Karbon dan
Manfaat-Manfaat Karbon yang mendasarinya, yang muncul dari atau
diterbitkan terkait dengan Proyek Ekosistem Leuser dan kegiatan-kegiatan
proyek yang berlisensi oleh FLD sesuai dengan Perjanjian ini.
· Larangan Bertransaksi
Klausul
ini berisikan larangan bagi BPKEL maupun Pemerintah dilarang mendekati,
bernegosiasi dengan atau menghubungi atau menangani calon pembeli
hak-hak karbon dan manfaat-manfaat karbon.
· Bagi Hasil
o Pemasukan kotor Proyek harus digunakan terlebih dahulu untuk mengganti semua biaya transaksi yang dikeluarkan FLD.
o FLD berhak atas komisi penjualan semua hak-hak karbon sebesar 5%.
o Pemasukan
bersih proyek yang tersisa setelah penggantian Biaya Proyek FLD sesuai
dengan klausa 11.1(a) dan Komisi Penjaualan sesuai dengan klausa 11.1(b)
harus dibagi antara Trust dan FLD dengan proporsi sebagai berikut
seperti yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis:
a) Untuk
pemasukan yang diterima terkait dengan pembayaran pertama untuk Kredit
Karbon yang dijual dari suatu Kegiatan Proyek sesuai dengan kontrak yang
ditandatangani oleh FLD (Tahun 1), tujuh puluh persen (70%)-nya harus
diserahkan kepada FLD, dan jumlahnya akan berkurang setiap tahunnya
secara pro-rata dengan setiap Tranche tahunan Kredit Karbon selama
sepuluh (10) tahun, dan tiga puluh persen (30%)-nya harus diberikan
kepada Trust di tahun tersebut (Tahun ke-10) dan sesudahnya; dan
b) Untuk
pemasukan yang diterima terkait dengan pembayaran pertama untuk Kredit
Karbon pertama yang dijual dari Kegiatan Proyek Berlisensi sesuai dengan
kontrak yang ditandatangani oleh FLD (Tahun 1), tiga puluh persen
(30%)-nya harus diserahkan kepada FLD, dan jumlahnya akan berkurang
setiap tahunnya secara pro-rata dengan setiap Tranche tahunan Kredit
Karbon selama sepuluh (10) tahun, dan tujuh puluh persen (70%)-nya harus
diberikan kepada Trust di tahun tersebut (Tahun ke-10) dan sesudahnya;
· Modal Perusahaan
FLD
dan setiap perusahaan cabangnya harus mendapatkan modal yang mencukupi
untuk memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan Rencana Bisnis dan untuk
memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan investasi asing
yang berlaku di Indonesia.
· Biaya dan Penghasilan Proyek
o FLD
harus membayar semua biaya dan pengeluaran yang timbul dari atau
berkaitan dengan pengembangan dan Biaya dan Ongkos implementasi aspek
karbon dalam Proyek Implementasi Leuser dan setiap Aktivitas Proyek
Berlinsensinya sesuai dengan Perjanjian ini, termasuk pembayaran yang
jatuh tempo kepada pihak ketiga untuk ketentuan layanan yang berkaitan
dengan Aktivitas Proyek (Biaya Proyek) dan FLD berhak atas penghasilan
proyek selain penghasilan yang berkaitan dengan penjualan Keuntungan
Karbon dan Hak Karbon yang mana harus dibagi sesuai dengan klausula 11.
o FLD
harus menyiapkan dan menjaga catatan yang lengkap tentang semua Biaya
Proyek yang dikeluarkan oleh FLD sesuai dengan klausula 14.
o FLD
berhak untuk memulihkan semua Biaya Proyek yang dikeluarkannya sesuai
dengan Perjanjian ini yang akan diambil dari Penghasilan Kotor Proyek
sesuai dengan klausula 11.
· Pernyataan Jaminan Pemerintah dan BPKEL (Government abd BPKEL Representations Warranties)
Pemerintah dan BPKEL masing-masing menjamin dan menyatakan kepada FLD bahwa, pada saat pelaksanaan Perjanjian ini dan setelahnya di sepanjang Syarat Perjanjian ini:
a) tidak
melakukan transaksi dan tidak akan melakukan transaksi dengan para
pembeli Hak Karbon yang potensial dan berhubungan dengan Keuntungan
Karbon dasar yang timbul dari Proyek Ekosistem Leuser dan Aktivitas
Proyeknya, selain yang ditentukan dalam Perjanjian ini; dan
b) tidak menandatangani, dan tidak akan menandatangani perjanjian apa pun dengan pihak ketiga:
i) yang mengalokasikan kepentingan terhadap lahan yang termasuk Area Ekosistem Leuser ke pihak lain;
ii) karena
ketentuan di dalamnya, sebagian layanan atau layanan dengan bentuk yang
sama dengan layanan yang diberikan oleh FLD di bawah Perjanjian ini;
atau
iii) yang sama dalam sifatnya dengan Perjanjian ini, atau bagian di dalamnya; dan
c) memiliki
hak, kuasa dan wewenang yang diperlukan di bawah undang-undang dan
peraturan Indonesia untuk memberikan hak yang diberikan kepada FLD dan
Affiliasinya dan cabangnya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini,
dan selain yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, tidak ada izin,
lisensi, perizinan atau otorisasi lain yang harus diberikan oleh
Pemerintah Republik Indonesia kepada FLD agar supaya FLD dimiliki
bersama dengan Keuntungan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
ini.
· Pembayaran Pemberhentian
Apabila Perjanjian ini diberhentikan sesuai dengan klausula 20.3[6],
maka jumlah yang harus dibayar antara Para Pihak akan dihitung oleh
Pihak yang tidak lalai sebagai ganti atas Kerugiannya, yang disesuaikan
dengan semua jumlah yang dimiliki antara Para Pihak hingga tanggal
pemberhentian.
· Penyelesaian Perselisihan (Dispute Resolution)
Apabila Para Pihak tidak dapat menyelesaikan Perselisihan yang dirujuk dalam klausula 23.2 dalam
15 Hari Kerja setelah pemberitahuan Perselisihan, maka Para Pihak
menyetujui bahwa salah satu Pihak dapat menyerahkan Perselisihan
tersebut agar diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan Peraturan
Pusat Arbitrase Internasional Singapura (Singapore International
Arbitration Centre/ SIAC), dan Para Pihak menyetujui bahwa, jika
Perselisihan diserahkan kepada arbitrasi,
a) Perselisihan
tersebut pada akhirnya akan diselesaikan di bawah Peraturan ICC oleh
seorang arbitrator yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan ICC;
b) kedudukan, atau tempat hukum arbitrasi adalah di Singapura;
c) bahasa yang digunakan dalam proses hukum arbitrase adalah Bahasa Inggris;
d) semua
biaya arbitrase (termasuk biaya hukum) akan ditanggung oleh Pihak yang
gagal kecuali bila ditentukan lain oleh arbitrator; dan
e) Para Pihak sepakat untuk menjalankan keputusan arbitrase tanpa penundaan.
· Ketentuan Umum
Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Para
Pihak dalam kaitannya dengan hal-hal yang terdapat di dalamnya dan
mengganti semua perjanjian sebelumnya yang berkaitan dengan masalah
perjanjian ini. Segala jaminan,
syarat atau ketentuan, undang-undang atau lainnya, yang tidak termaktud
atau disebut dalam Perjanjian ini, dengan ini dinyatakan tidak ada.
· Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan adalah didalam Kawasan Ekosistem Leuser
1. Aceh Tenggara;
2. Gayo Lues;
3. Aceh Tengah;
4. Bener Meriah;
5. Aceh Utara;
6. Aceh Timur;
7. Aceh Tamiang;
8. Subulussalam;
9. Aceh Singkil;
10. Aceh Selatan;
11. Aceh Barat Daya;
12. Nagan Raya;
KETERLIBATAN MIKE GRIFFTH DALAM LEUSER ECOSYSTEM PROJECT
DAN AKTIVITAS LAIN DI ACEH
- Pada tahun 1994, Mike Griffth mendirikan Yayasan Leuser Internasional bersama-sama dengan tokoh Aceh antara lain AR Ramli dan Bustanil Arifin melalui akta pendirian No. 75 tanggal 23 Juli 1994 di notaris Gufran Kamal, Jakarta.
- Pada tahun 1998, Mike Griffth aktif mendorong lahirnya Keppres 33 tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser. Draft Keppres ini dipersiapkan oleh Tim Konsultan yang beranggotakan Mas Achmad Santosa dan Sulaiman Sembiring.
- Tanggal 28 Februari 1998, Keppres 33/1998 ditandatangani oleh Presiden Soeharto, dan dalam Keppres ini disebutkan pengelolaan KEL dilakukan oleh Pemerintah dibantu oleh Yayasan Leuser Internasional;
- Sebelum tahun 1999 Mike Griffith menikahi keponakan Malek Mahmud di Banda Aceh yang bernama Lita, dan memeluk agama Islam.
- Tahun 1999 Mike Griffith aktif melakukan lobby ke Pemerintah Uni Eropa, sehingga lahirlah proyek Leuser Development Program (1999-2004) senilai 30 juta Euro dan sebagai pelaksana dilakukan oleh Unit Management Leuser, dimana Mike Griffth duduk sebagai salah seorang Direktur.
- Tahun 2005-2012 MG aktif melakukan serangkaian pertemuan dengan tokoh-tokoh GAM baik dilakukan di Swedia, Singapura, Penang (Malaysia), Jakarta, Medan dan Banda Aceh.
- Tahun 2006 setelah lahir UU No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh, Mike Griffith yang saat itu masih bekerja di YLI, aktif mendorong lahirnya Pergub No. 52/2006 tentang Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser diwilayah Provinsi Aceh.
- Tahun 2006, pada saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, MG aktif mendukung pasangan H2O (Humam Hamid dan Hasbi Abdullah) hal ini dengan mengadakan serangkaian pertemuan di kediaman Humam Hamid di kawasan Ie Masen, Banda Aceh.
- Februari 2007, MG ditunjuk oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai Koordinator Bidang Konservasi pada Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser.
- Mike Griffith juga melakukan lobby kepada Tokoh Aceh di Jakarta dan Banda Aceh yang berpengaruh seperti Azawar Abubakar, Mustafa Abubakar, Tarmizi Karim, Humam Hamid, Farhan Hamid dan Mawardi Ismail untuk mensukseskan ditandatanganinya perjanjian Leuser Ecosystem Project antara Floresta dengan BPKEL dan Pemerintah Aceh.
- September 2012, Mike Griffith memfasilitasi pertemuan antara Floresta dengan Malek Mahmud di Banda Aceh dan mengadakan pertemuan dengan Gubernur Aceh untuk penanandatanganan perjanjian investasi di KEL oleh Floresta.
•
[1] Satu periode karbon bisa mencapai 100 tahun.
[2] Pasal
4 berisikan kewajiban Pemerintah dan BPKEL didalam pelaksanaan
kewenangannya, Perizinan (termasuk memberikan izin kepada FLD dan
afiliasinya, perpanjangan, jangka waktu dan pembatalan izin), bantuan
kepada FLD, larangan, penebangan illegal dan kegiatan illegal. Pasal 6
berisikan kewajiban perusahaan termasuk pengesahan kegiatan proyek,
verifikasi manfaat karbon, dan implementasi proyek REDD+. Pasal 8
berisikan hak-hak karbon. Pasal 9 berisikan buffer pengelolaan risiko.
Pasal 10 berisikan komersialisasi hak karbon. Pasal 11 berisikan bagi
hasil. Pasal 12 berisikan tentang biaya dan ongkos perusahaan. Pasal 14
berisikan catatan dan pemeriksaan.
[3] Pasal 21 perjanjian mengatur tentang perubahan pasar dan perubahan undang-undang.
[4] Pasal
6.2. (b) berisikan pemberitahuan oleh FLD kepada BPKEL secara tertulis
mengenai aturan atau standar yang mewajibkan pengesahan proyek
(verifikasi).
[5]
Pasal 8.2 berisikan penegasan pendelegasian atau transfer semua hak
hukum, hak kepemilikan, kepentingan dan titel terkait manfaat karbon di
ekosistem Leuser kepada FLD.
[6] Pasal
20.3 mengatur tentang tindakan Pihak yang tidak lalai untuk
menangguhkan pelaksanaan kewajibannnya dibawah perjanjian dan segera
menghentikan perjanjian melalui pemberitahuan tertulis kepada pihak yang
lalai.
Sumber : Kompasiana
http://hukum.kompasiana.com/2013/02/28/risalah-penjualan-hutan-tercinta-kami-leuser--539042.html
