Kamis, 22 Januari 2015 13:45 WIB
Hingga berakhirnya batas waktu yang ditetapkan Kemendagri pada 20
Januari 2015, pihak eksekutif dan legislatif belum bisa mengirim dokumen
RAPBA 2015 ke Jakarta. Sampai tengah hari kemarin, Gubernur belum
memberi jadwal kapan dokumen KUA dan PPAS 2015 bisa diteken bersama
pimpinan DPRA.
Entah apa lagi yang mengendalainya. Padahal, antara
eksekutif dan legislatif masing-masing sudah ada langkah mundur dalam
beberapa mata anggaran yang menjadi penyebab “deadlock”-nya pembahasan
anggaran.
Di antara sikap kompromi itu adalah usulan penyertaan
ke PT Investa dan PDPA yang awalnya ditolak karena dianggap tak masuk
akal, ternyata sudah dirasionalisasikan. Untuk PT Investa dari Rp 125
miliar hanya diusul kembali menjadi Rp 25 miliar. Untuk PDPA dari Rp 25
miliar diusul kembali cuma Rp 5 miliar. Dan, kalangan dewan mengaku
sudah menyetujui usulan itu. Tapi, belum juga ada kesepakatan. Ada apa?
Ini
jelas sudah menjadi konflik. Masing-masing pihak menyetakan
keprihatinan. “Sebagai wakil rakyat, saya sangat terbebani dengan
kondisi yang sedang terjadi. Ada politik anggaran saling sandera dalam
pemerintahan. Harusnya ada persamaan sikap dan cara pandang untuk Aceh
ke depan yang lebih baik sesuai dengan RPJM dan RPJMD Aceh,” tandas
Bardan Sahidi.
Dengan apa yang terjadi sekarang, “Kita bukan
hanya berhadapan dengan sanksi administrasi tetapi yang lebih berat
adalah sanksi moral dari masyarakat. Sanksi moral ini yang paling
sakit,” tambah Bardan.
Kepala Bappeda Aceh, Prof Dr Abubakar Karim
MS menyinggung persoalan lain yang seolah sebagai bagian dari konflik
hingga memacetkan RAPBA 2015. Misalnya, DPRA minta agar eksekutif
meningkatkan lagi target PAD 2015 sebesar Rp 300 miliar dari Rp 1,783
triliun menjadi Rp 2,083 triliun. Tapi, Dinas Pendapatan dan Kekayaan
Aceh (DPKA) hanya mampu manaikkan paling maksimal Rp 100 miliar.
Konsekuensinya, beberapa program yang diajukan dewan harus ada yang
dicoret lagi.
Soal pengelolaan dan penyaluran dana aspirasi dewan
tampaknya eksekutif belum berkenan dengan cara-cara yang berlangsung
beberapa tahun belakangan ini. Gubernur menginginkan dana aspirasi
anggota DPRA hendaknya disalurkan untuk pembiayaan program dan kegiatan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Jangan terlalu banyak untuk
dana hibah dan bansos sebagaimana pernah diingatkan Dirjen Keuangan
Daerah Kemendagri. Kegiatan aspirasi yang diusul Dewan juga diharapkan
tidak dipecah-pecah kurang dari Rp 200 juta.
Begitulah, eksekutif
dan legislatif punya penjelasan masing-masing atas sikapnya. Namun, kita
melihat ini bukan soal hitung-hitungan angka secara matematis, tapi
soal hitung-hitungan politis yang terjadi antara dewan dan eksekutif
juga di internal eksekutif sendiri.
Justru itulah, hitungan
matematis dan ekonomis diabaikan, karena tak sejalan dengan hitungan
politis. Hitung-hitungan yang menguntungkan orang banyak dikesampingkan
karena tidak banyak memberi keuntungan kepada mereka yang berkepentingan
secara material dan politis. Nah?!
Sumber; Serambi Indonesia http://aceh.tribunnews.com/2015/01/22/apba-tersandera-rakyat-merana?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter
