Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN
Senin, 26 Januari 2015 , 23:14:00
JAKARTA - Kementerian
Dalam Negeri (Kemndagri) masih terus mengkaji kemungkinan pemberian
sanksi atas keterlambatan pengusulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Aceh 2015.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo,
pengkajian perlu dilakukan karena sebelumnya pemerintahan di Aceh
menyebut keterlambatan bukan karena ketidakmampuan atau keterlambatan
pembahasan di DPRD. Namun lebih disebabkan internal DPRD yang belum
terbentuk Alat Kelengkapan Dewannya (AKD), termasuk alasan-alasan
pengajuan nama pimpinan DPRD kabupaten/kota masih terhambat karena
adanya dua koalisi yang saling berseberangan.
“Nah apa iya, karena alasan-alasan
tersebut. Makanya kami di Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah
(Keuda) dan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) melakukan pengecekan, apa
benar,” katanya.
Jika nantinya ditemukan keterlambatan
karena permasalahan-permasalahan seperti yang disampaikan, maka kata
Tjahjo, kemendagri kemungkinan akan memberi batas waktu toleransi.
Paling tidak dari waktu, sehingga Aceh dapat segera menyusun dan
mengajukan perbaikan RAPBD-nya.
“Saya kira harus ada toleransi. Ini kan baru pertama kali. Paling tidak dua minggu selesai,” katanya.
Selain Aceh, provinsi lain yang juga
telat menyerahkan RAPBD, kata Tjahjo, adalah DKI Jakarta. Sementara
untuk tingkat Kabupaten/Kota, jumlahnya tidak sampai 10 persen dari
total 542 kabupaten/kota di Indonesia.
“Otda jemput bola, dilihat
ketidakmampuannya karena apa. Kalau ketidakmampuannya karena konflik
dengan DPRD, kita bisa memberikan toleransi,” katanya.(gir/jpnn)
Sumber : JPNN.COM
http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=283883