HABADAILY.COM- Penggelumbungan harga atau mark-up pada
pengadaan barang dan jasa masih mendominasi sistem korupsi di Aceh.
Hasil monitoring dan evalusi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA),
menyebutkan pelaku terbanyak dari kalangan eksekutif (pemerintah).
Hal ini disampaikan Peniliti Hukum MaTA, Sariyulis kepada
habadaily.com usai konfrensi pers catatan penegakan kasus korupsi
sepanjang tahun 2014 di Aceh di Kantor MaTA, Banda Aceh, Rabu
(28/1/2015). “Mark-up temuan korupsi paling tertinggi di Aceh,” katanya.
Menurut Sariyulis, dari Rp 673,5 miliar indikasi kerugian negara pada
87 kasus korupsi ditangani penegak hukum di Aceh tahun 2014, Rp 329, 3
miliar. Jumlah ini ditemukan dari serangkaian kegitan pemerintah pada
pengadaan barang dan jasa.
Modus mark-up ini, katanya, dilakukan dengan cara mempermahal barang
atau aset yang diadakan dari harga sesungguhnya. Indikasi mark-up ini,
katanya, ditemukan bukan hanya pada tahun 2014 tetapi juga pada
tahun-tahun sebelumnya.
“Kebanyakan mark-up ini dilakukan oleh para pihak eksekutif atau
mereka yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
Sektor lain yang dominan, tambahnya, terjadinya pengurangan
spesifikasi oleh rekanan pada pekerjaan fisik atau infrastruktur. Temuan
MaTA , pada sejumlah pembangunan fisik tahun 2014 kerugian negara dari
sektor ini mencapai Rp 513, 4 miliar.
Kerugian negara terkait pengurangan spesifikasi fisik oleh rekanan
tersebut, tidak terlepas dari peran pihak pemerintah, yakni mulai PHO
selaku pengawas atau penerima barang, Pejabat Pembuat Teknik Kegiatan
(PPTK) hingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Sehingga dalam data kami menyebutkan, pelaku korupsi di Aceh
didominasi pihak eksekutif. Mereka yang dilibatkan dalam proyek-proyek
pemerintah. Ini terjadi baik dari sumber APBK, APBA maupun ABPN dan
sumber dana lainnya,” demikian Sariyulis.
Sumber :HABADAILY.COM
http://habadaily.com
