Jumat, 30 Januari 2015

Perubahan Kebijakan dan Anggaran Dana Otonomi Khusus





Perubahan Kebijakan dan Anggaran Dana Otonomi Khusus

Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-undang dan UndangundangNomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dialokasikan dana otonomi khusus.Alokasi dana otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat besarannya setaradengan 2,0 persen dari pagu DAU nasional. Pembagian dana otonomi khusus tersebut sebesar70,0 persen untuk Provinsi Papua dan sebesar 30,0 persen untuk Provinsi Papua Barat yangditujukan untuk pendanaan di bidang pendidikan dan kesehatan. Selain itu, untuk pendanaanpembangunan infrastruktur, dialokasikan juga dana tambahan dalam rangka otonomi khususyang besarannya disepakati antara Pemerintah dan DPR yang disesuaikan dengan kemampuankeuangan negara. Sementara itu, dana otonomi khusus bagi Provinsi Aceh besarnya juga setaradengan dua persen dari pagu DAU nasional yang penggunaannya ditujukan untuk mendanaipembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasankemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Dalam RAPBNP tahun 2015 dana otonomi khusus akan dialokasikan sebesar Rp17.115,5 miliar,yang berarti naik Rp500,0 miliar atau 3,0 persen dari pagunya dalam APBN tahun 2015 sebesarRp16.615,5 miliar. Kenaikan alokasi dana otonomi khusus tersebut disebabkan adanya kenaikandana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Papua Barat.

Sumber : Perubahan Kebijakan dan Anggaran Belanja Negara
              dan Proyeksi APBN Jangka Menengah