Selasa, 27 Januari 2015

Kadis Kehutanan: Pengelolaan Leuser Seharusnya Kewenangan Aceh

Husaini Syamaun. Dok. ATJEHPOST.co
Husaini Syamaun. Dok. ATJEHPOST.co
 
Joe Samalanga
27 January 2015 - 20:30 pm
 
Katanya, Kawasan Ekosistem Leuser sudah menjadi amanah undang-undang yang dilimpahkan kepada Pemerintah Aceh. 
 KEPALA Dinas Kehutanan Aceh, Ir. Husaini Syamaun, mengatakan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser seharusnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh. Namun hak itu hingga kini masih terbatas karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) belum juga dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
"RPP inilah yang hingga kini masih ditunggu-tunggu Pemerintah Aceh," kata Husaini Syamaun, saat ditemui ATJEHPOST.CO di Geuce, Banda Aceh, Selasa 27 Januari 2015.
Katanya, Kawasan Ekosistem Leuser sudah menjadi amanah undang-undang yang dilimpahkan kepada Pemerintah Aceh.
Namun dalam KEL juga terdapat beberapa kawasan lainnya, seperti Taman nasional dan taman buru yang berada langsung dibawah wewenang kementerian. Sementera hutan lindung, hutan produksi serta hak penguasaan lahan berada di bawah  wewenang pemerintah Aceh.
"Karena RPP belum keluar, kedua kawasan itu langsung berurusan dengan kementerian melalui  unit kerja pusat Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser yang berpusat di Medan," ujar Husaini.
Padahal, kata Husaini, RPP diperlukan menyangkut koordinasi dan anggaran pusat untuk Kawasan Ekosistem Leuser.
"Dan seharusnya Taman  nasional dan Taman buru juga berada di bawah koordinasi pemerintah Aceh. Ini bila RPP tidak menggantung," ujar alumni Universitas Gajah Mada ini.[]
Editor: Murdani Abdullah
 
Sumber : Atjeh Post