
BANDA ACEH - Dana desa yang dialokasikan Pemerintah Pusat yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 untuk
Provinsi Aceh senilai Rp266,7 miliar.
"Dari
total dana desa itu, maka masing-masing gampong (desa) di Aceh
memperoleh kucuran sebesar Rp120 juta," kata Kepala Biro Humas Sekda
Aceh Mahyuzar di Banda Aceh, Senin (26/1/2015).
Dijelaskan,
dana desa yang didapati Aceh itu menempati urutan kedua terbesar
setelah diperoleh Provinsi Papua yakni senilai Rp1,17 triliun.Anggaran
yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan RI itu telah tercantum dalam APBN 2015.
Kepala
Biro Humas Mahyuzar menjelaskan, dana tersebut nantinya akan ditransfer
langsung ke masing-masing Pemerintah kabupaten/kota secara bertahap.
Dia
mengharapkan dana yang bersumber dari APBN 2015 tersebut digunakan
sebaik-baiknya untuk kemajuan pembangunan desa dan kesejahteraan rakyat.
"Harapan
kami agar masyarakat bisa mengelolanya dengan baik dan transparan, dan
jangan sampai terjadi masalah dikarenakan pengelolaanya tidak mengikuti
aturan yang telah ditetapkan," kata dia menambahkan.
Dijelaskan,
anggaran pemerintah itu sepenuhnya digunakan untuk pembangunan gampong
yang dirancang sendiri oleh masing-masing desa melalui musyawarah dan
mufakat.
Dijelaskan, mulai dari proses perencanaan, tahapan
pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana tersebut akan menjadi tanggung
jawab masing-masing desa.
Rancangan program
tersebut, katanya, akan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja
Pemerintahan Desa (RKPDes) dan Rencana� Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDes).
Pemerintah, kata Mahyuzar, juga akan menyiapkan tenaga pendamping desa untuk mengawal dan membantu implementasi dana itu.
"Para
pendamping nantinya akan memberikan asistensi dan mensupervisi dalam
proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan
hingga pelaporannya," kata Mahyuzar.(AntaraAceh)
Sumber : Kantor Berita Aceh Online
http://acehonline.info/detail.php?no_berita=11119