Rabu, 28 Januari 2015

Sanksi Hukum Akan Dibahas Bersama

 

 

Sanksi Hukum Akan Dibahas Bersama

Rabu, 28 Januari 2015 14:29 WIB

 KASI Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH mengatakan persoalan seseorang memengaruhi orang lain yang sudah beragama untuk masuk ke agama yang bersangkutan, sanksi hukumnya memang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tetapi, Amir Hamzah mengakui tak menghafal persis pasal berapa itu, apalagi ancaman hukuman maksimalnya.
“Tetapi terhadap persoalan pasangan suami istri itu akan diproses sesuai KUHP atau Qanun Aceh, itu nanti tergantung hasil pembahasan bersama tim pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) yang melibatkan semua pihak, termasuk pihak kejaksaan dan Dinas Syariat Islam,” kata Amir Hamzah menjawab Serambi malam tadi. Menurutnya, jaksa siap saja memproses hukum orang-orang yang melanggar persoalan seperti ini, baik sesuai KUHP maupun qanun.(sal)

Sumber : Serambi Indonesia