Sanksi Hukum Akan Dibahas Bersama
Rabu, 28 Januari 2015 14:29 WIB
KASI Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH mengatakan
persoalan seseorang memengaruhi orang lain yang sudah beragama untuk
masuk ke agama yang bersangkutan, sanksi hukumnya memang diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tetapi, Amir Hamzah mengakui
tak menghafal persis pasal berapa itu, apalagi ancaman hukuman
maksimalnya.
“Tetapi terhadap persoalan pasangan suami istri itu
akan diproses sesuai KUHP atau Qanun Aceh, itu nanti tergantung hasil
pembahasan bersama tim pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem)
yang melibatkan semua pihak, termasuk pihak kejaksaan dan Dinas Syariat
Islam,” kata Amir Hamzah menjawab Serambi malam tadi. Menurutnya, jaksa
siap saja memproses hukum orang-orang yang melanggar persoalan seperti
ini, baik sesuai KUHP maupun qanun.(sal)
Sumber : Serambi Indonesia