Monitoring Kinerja Penegak Hukum
(Admin)
Monitoring atau pengawasan merupakan kegiatan yang sangat Mpenting untuk mengetahui kualitas, efektifitas, efisiensi, capaian dan dampak dari sebuah program kerja yang telah direncanakan dan dilaksanakan. Conor (1974) menjelaskan bahwa keberhasilan dalam mencapai tujuan, separuhnya ditentukan oleh rencana yang telah ditetapkan dan setengahnya lagi fungsi oleh pengawasan atau monitoring. Kegiatan monitoring yang dijelaskan dalam buku panduan ini, secara spesifik akan membicarakan tentang teknik atau cara bagi masyarakat untuk memonitor kinerja aparat penegak hukum khususnya dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Monitoring atau pengawasan merupakan kegiatan yang sangat Mpenting untuk mengetahui kualitas, efektifitas, efisiensi, capaian dan dampak dari sebuah program kerja yang telah direncanakan dan dilaksanakan. Conor (1974) menjelaskan bahwa keberhasilan dalam mencapai tujuan, separuhnya ditentukan oleh rencana yang telah ditetapkan dan setengahnya lagi fungsi oleh pengawasan atau monitoring. Kegiatan monitoring yang dijelaskan dalam buku panduan ini, secara spesifik akan membicarakan tentang teknik atau cara bagi masyarakat untuk memonitor kinerja aparat penegak hukum khususnya dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Tentunya kegiatan monitoring yang dimaksud bukan untuk mengambil alih peran-peran dan fungsi pengawasan yang ada didalam internal institusi aparat penegak hukum. Tapi lebih pada menyediakan laporan pembanding (independent report) versi masyarakat untuk memastikan kinerja aparat penegak hukum berjalan sebagaimana mestinya. Laporan tersebut juga diharapkan dapat menjadi masukan kepada para pimpinan aparat penegak hukum untuk melakukan terobosan atau perubahan kebijakan dalam mengatasi potensi-potensi persoalan dalam penangan korupsi, misalnya perkara yang berlarut-larut, adanya mafia kasus dan faktor lemahnya profesionalisme penyelidik/penyidik. II. Tujuan Pemantauan KUHP mengatur kewenangan polisi dan Jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus termasuk didalamnya kasus yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Kewenangan tersebut kemudian diperkuat dengan UU yang mengatur masing-masing institusi baik UU tentang kepolisian, UU Tentang Kejaksaan serta UU KPK. Sebelum lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktis dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus TPK menjadi monopoli sepenuhnya dua institusi tersebut. Setiap informasi dalam setiap proses tersebut menjadi wilayah tertutup (restricted area) bagi publik. Publik tentu memahami bahwa informasi tentang alat bukti, identitas saksi/informan, pengungkapan pelaku serta strategi dan pengembangan investigasi patut untuk dirahasiakan karena sangat menentukan bagi keberhasilan proses hukum.
Namun sayangnya kerahasiaan tersebut seringkali meluas bahkan hingga hal yang bersifat elementer misalnya informasi jumlah perkara korupsi yang sedang ditangani baik pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, jumlah perkara yang tidak dilayak dilanjutkan ataupun
di SP3, potensi kerugian negara yang muncul ataupun yang sudah diselamatkan.
Aparat penegak hukum terkesan menjadi sangat paranoid atas keterbukaan informasi karena menutup seluruh proses penanganan perkara sehingga mengeliminir peran serta masyarakat dalam penegakan hukum. Tentu situasi ini tidak bisa dibiarkan, masyarakat harus lebih aktif karena situasi yang demikian akan membuat kinerja aparat penegak hukum semakin tak terukur akibat lemahnya pengawasan dari publik. Tak terkontrolnya kinerja akan menjerumuskan aparat penegak hukum menjadi bagian dari masalah, bagian dari korupsi atau penyimpangan hukum lain. Beberapa kasus pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum yang terungkap ke publik menjelaskan bagaimana proses yang tidak transparan membuka ruang munculnya makelarmakelar yang menjadikan perkara korupsi menjadi komoditas yang bisa dinegoisasikan atau diperdagangkan. Terbongkarnya kasus korupsi disektor perpajakan dengan salah satu terdakwa yang sangat fenomenal yaitu Gayus Halomoan Tambunan memberikan gambaran bagaimana kepolisian, jaksa, hakim maupun pengacara diindikasikan kuat terlibat dalam praktek suap-menyuap baik untuk menegoisasikan perkara, mengatur pasal dalam tuntutan, meringankan vonis tuntutan hingga pemberian hak-hak istimewa meski Gayus menyandang status tahanan. Berbagai penyelewengan yang dilakukan aparat penegak hukum jelas tidak boleh dibiarkan, oleh karena itu atas dasar jaminan berbagai peraturan dan perundangan seperti UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001, UU perlindungan Saksi dan Korban, UU tentang penyelenggara negara yang bebas KKN, UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC, PP 71 tahun 2006 serta aturan lain yang memberikan jaminan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif mencegah dan memberantas korupsi maka pemberian masukan dan pengawasan atas kinerja penegak hukum menjadi sangat penting dilakukan oleh seluruh lapisan
masyarakat. Intinya pemantauan dan pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap aparat penegak hukum memiliki beberapa tujuan antara lain ;
1. Membuat laporan independen dari masyarakat sipil yang digunakan sebagai pembanding untuk mengetahui apakah kinerja kejaksaan, kepolisian dan KPK dalam menangani perkara korupsi telah memenuhi standar yang baik secara kuantitas maupun kualitas serta memenuhi harapan publik.
2. Memberikan tool/instrumen bagi kelompok masyarakat sipil sekaligus meningkatkan kemampuan dalam memberantas korupsi dan memonitor perkembangan proses hukum kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum.
3. Adanya rekomendasi perubahan kebijakan penanganan perkara dari masyarakat kepada Jaksa Agung, Kapolri dan pimpinan KPK untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.
4. Kelompok masyarakat sipil dapat memetakan dan menganalisis kasus-kasus korupsi dari berbagai sudut pandang misalnya dari sisi modus, sektor, kerugian negara, dan klasifikasi aktor korupsi, jangka waktu penanganan hingga proses di pengadilan.
Namun sayangnya kerahasiaan tersebut seringkali meluas bahkan hingga hal yang bersifat elementer misalnya informasi jumlah perkara korupsi yang sedang ditangani baik pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, jumlah perkara yang tidak dilayak dilanjutkan ataupun
di SP3, potensi kerugian negara yang muncul ataupun yang sudah diselamatkan.
Aparat penegak hukum terkesan menjadi sangat paranoid atas keterbukaan informasi karena menutup seluruh proses penanganan perkara sehingga mengeliminir peran serta masyarakat dalam penegakan hukum. Tentu situasi ini tidak bisa dibiarkan, masyarakat harus lebih aktif karena situasi yang demikian akan membuat kinerja aparat penegak hukum semakin tak terukur akibat lemahnya pengawasan dari publik. Tak terkontrolnya kinerja akan menjerumuskan aparat penegak hukum menjadi bagian dari masalah, bagian dari korupsi atau penyimpangan hukum lain. Beberapa kasus pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum yang terungkap ke publik menjelaskan bagaimana proses yang tidak transparan membuka ruang munculnya makelarmakelar yang menjadikan perkara korupsi menjadi komoditas yang bisa dinegoisasikan atau diperdagangkan. Terbongkarnya kasus korupsi disektor perpajakan dengan salah satu terdakwa yang sangat fenomenal yaitu Gayus Halomoan Tambunan memberikan gambaran bagaimana kepolisian, jaksa, hakim maupun pengacara diindikasikan kuat terlibat dalam praktek suap-menyuap baik untuk menegoisasikan perkara, mengatur pasal dalam tuntutan, meringankan vonis tuntutan hingga pemberian hak-hak istimewa meski Gayus menyandang status tahanan. Berbagai penyelewengan yang dilakukan aparat penegak hukum jelas tidak boleh dibiarkan, oleh karena itu atas dasar jaminan berbagai peraturan dan perundangan seperti UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001, UU perlindungan Saksi dan Korban, UU tentang penyelenggara negara yang bebas KKN, UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC, PP 71 tahun 2006 serta aturan lain yang memberikan jaminan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif mencegah dan memberantas korupsi maka pemberian masukan dan pengawasan atas kinerja penegak hukum menjadi sangat penting dilakukan oleh seluruh lapisan
masyarakat. Intinya pemantauan dan pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap aparat penegak hukum memiliki beberapa tujuan antara lain ;
1. Membuat laporan independen dari masyarakat sipil yang digunakan sebagai pembanding untuk mengetahui apakah kinerja kejaksaan, kepolisian dan KPK dalam menangani perkara korupsi telah memenuhi standar yang baik secara kuantitas maupun kualitas serta memenuhi harapan publik.
2. Memberikan tool/instrumen bagi kelompok masyarakat sipil sekaligus meningkatkan kemampuan dalam memberantas korupsi dan memonitor perkembangan proses hukum kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum.
3. Adanya rekomendasi perubahan kebijakan penanganan perkara dari masyarakat kepada Jaksa Agung, Kapolri dan pimpinan KPK untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.
4. Kelompok masyarakat sipil dapat memetakan dan menganalisis kasus-kasus korupsi dari berbagai sudut pandang misalnya dari sisi modus, sektor, kerugian negara, dan klasifikasi aktor korupsi, jangka waktu penanganan hingga proses di pengadilan.
Sumber : ICW
