Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(KDPDTT) sedang menyiapkan Peraturan Menteri tentang Badan Usaha Milik
Desa.
“Dengan adanya Permen ini desa mendapatkan peluang yang lebih besar
untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan
kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, di Jakarta, Rabu (28/1).
Marwan menjelaskan, Permendesa tersebut akan mengatur ketentuan
tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), diantaranya, desa dapat
mendirikan Bumdes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
Usaha yang dapat dijalankan Bumdes yaitu usaha di bidang ekonomi atau
pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendirian Bumdes disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
“BUMDes diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di
desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial,” tambah
dia.
BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
Sedangkan sebagai lembaga komersial, Bumdes bertujuan mencari keuntungan untuk meningkatkan pendapatan desa.
“Dengan peran BUMdes sebagai penggerak perekonomian desa ini, saya
optimistis di desa-desa akan segera tercipta berbagai peluang usaha dan
lapangan kerja baru, akan makin banyak warga desa punya kegiatan
usaha,punya pendapatan jelas, pengangguran berkurang drastis, dan
kesejahteraan desa akan meningkat pesat,” kata Menteri Marwan penuh
optimis.
Selain untuk mempercepat laju perekonomian desa,keberadaan BUMDes
juga untuk menjawab tantangan Indonesia menghadapi pasar bebas Asia
Tenggara pada akhir 2015. (Humas Kementerian DPDTT/ES)
Sumber Sekretariat Kabinet RI
