Menyinergikan Lembaga Penegak Hukum
Joko Wahyono Analis pada Studi Politik Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
PENEGAKAN hukum dalam pember antasan korupsi di negeri ini
benar benar tengah diuji. KPK dan Polri terlibat dalam
aksi saling sandera kasus dan wibawa. Setelah Komjen (Pol) Budi Gunawan
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (13/1), karena kasus
dugaan korupsi, Jumat (23/1), giliran Wakil Ketua KPK, Bambang
Widjojanto, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim
Mabes Polri terkait kasus sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat,
Kalimantan Tengah, pada 2010. Akibatnya, drama perseteruan KPK dan Polri
semakin meruncing.
Penetapan seseorang menjadi tersangka memang
menjadi domain hukum. Namun, tak bisa dinafikan bahwa proses di domain
hukum tersebut tak bisa terhindar dari anasir-anasir politik yang
melingkupinya.Terlebih, politik memiliki logika dan hukum sendiri.
Premis politik sering kali bergerak jauh lebih cepat ketimbang proses
hukum.Bahkan, hukum politik yang bertumpu pada kebenaran logis (opini
publik) terkadang jauh lebih kejam daripada kebenaran empiris (fakta
hukum) itu sendiri. Tak heran jika muncul persepsi di publik bahwa apa
yang dilakukan Polri merupakan wujud perlawanan dan pelemahan KPK. Yang
mencuat ke permukaan ialah upaya kriminalisasi KPK.Padahal, publik
berharap agar perseteruan KPK dan Polri, baik di level personal maupun
institusional ini cepat selesai.Lepaskan ego Kita melihat bahwa
konflik antara KPK dan Polri lebih disebabkan oleh cara pandang satu
dimensi dan totaliter. Menurut Herbert Marcuse dalam One Dimensional Man
(1964), pemikiran satu dimensi secara sistematis dipromosikan
perekayasa politik dan pemasok informasinya. Wacana-wacananya dihuni
hipotesis yang divalidasi sendiri se
cara monopolistik dan terus-menerus menjadi definisi yang menghipnotis.
Akhirnya, semua menjadi politis. Politik itu sendiri membuat orang
menjadi miopia (berkacamata kuda), skizofrenia, dan berorientasi jangka
pendek.
Kita khawatir jika publik menerjemahkan persoalan KPK dan
Polri ini sebagai politik balas dendam. Jika itu yang terjadi dan
terusmenerus dipelihara, hanya akan mengaburkan esensi masalah yang
sebenarnya, yakni korupsi. Bahkan, konflik antara KPK dan Polri malah
kontraproduktif dan melemahkan pemberantasan korupsi. Karena itu, di
tengah tantangan yang semakin berat, KPK dan Polri kini harus mampu
melepaskan ego sektoral atau egocentric righteousness, yakni merasa
lebih baik atau `superior' karena masing-masing merasa yakin
benar.Sebab, belenggu ego sektoral ini hanya akan membuat mereka
cenderung menjadi agresif, ingin berkuasa, dan merasa menjadi lembaga
yang super dan paling benar. Semua harus sadar bahwa era demokrasi ialah
semangat untuk menjunjung tinggi
semangat untuk menjunjung tinggi keterbukaan.
Maka, pola
komunikasi yang dibangun bukan seperti yang diistilahkan oleh Karl
Popper (2002) bersifat
pejorative, yakni memosisikan diri sebagai pihak yang paling benar atau
falsifikatif, yakni memosisikan pihak lain sebagai pihak yang salah dan
keliru. Namun sebaliknya, yang justru perlu dibangun ialah rasa
pengakuan diri secara asertif untuk menerima kesalahan diri dan mengakui
kebenaran di pihak lain. Karena itu, jika merujuk Lieven Boeve (2003),
bahwa setiap kebenaran ketika dikonteskan dengan kebenaran lain, hanya
akan berujung pada defisit kebenaran.Bangun sinergi Pada dasarnya KPK
dan Polri sama-sama menjadi tulang punggung masyarakat dalam menegakkan
hukum dan memberantas korupsi. Perang melawan korupsi membu
tuhkan napas dan tenaga lintas sektoral, sehingga sinergisme antara
lembaga penegak hukum menjadi suatu keniscayaan. Dengan mengandalkan KPK
untuk meringkus rayap dan tikus penggarong keuangan negara ialah
harapan yang tidak realistis, mengingat keterbatasan KPK dan peta
sebaran korupsi.
Karena itu, normalisasi kehidupan penegakan
hukum mutlak dilakukan dengan cara menjauhkan aparat-aparatnya dari cara
berpikir satu dimensi dan totaliter.KPK dan Polri harus membebaskan
diri dari mitos-mitos yang membuat mereka miopik, yakni berorientasi
jangka pendek. Apa yang selama ini menjadi ego sektoral harus
dikesampingkan dan digantikan dengan hubung
an saling menjaga kepercayaan. Pada konsep yang lebih integratif, pola
hubungan antara KPK dan Polri juga harus berubah dari hubungan yang
sebelumnya independen menjadi interdependen.
Sehingga, tanggung
jawab moral setiap subsistem lembaga penegak hukum juga akan menjadi
tanggung jawab moral bagi subsistem yang lainnya. KPK dan Polri tidak
selayaknya berbenturan, tetapi saling mendukung dan bersinergi demi
pembersihan negara dari virus korupsi. Kalaupun harus berkonflik, harus
dikelola dengan cara-cara yang lebih elegan dan penuh adab demi
pendidikan politik serta hukum bagi publik.
Pola komunikasi harus
dibangun secara sehat dan terbuka demi terciptanya kerangka hubungan
yang lebih sinergis di antara sesama aparat penegak hukum. Etika
kejujuran, integritas, dan kredibilitas moral, serta
proporsionalitas harus dikedepankan dalam setiap pengambilan keputusan.
Ikhtiar untuk itu pada gilirannya akan berujung pada peningkatan
kepercayaan publik terhadap institusi. Kehadiran Presiden Jokowi mutlak
dibutuhkan untuk mencari terobosan alternatif bagi terciptanya konsensus
baru dalam rangka mengakhiri konflik KPK dan Polri.
Presiden
harus memastikan agar persoalan ini menjadi momentum bagi KPK dan Polri
untuk saling berbenah diri. Ia harus membangun kesamaan kesadaran bahwa
pemberantasan korupsi ialah prioritas tertinggi yang harus dihayati
semua penegak hukum tanpa terkecuali. Jangan sampai besarnya harapan
publik membuat mereka abai terhadap problem korupsi.
SUMBER: MEDIA INDONESIA
| |
