Hutang Tuak Masuk Penjara
Tanggal Posting : Selasa, 27 Januari 2015 | 23:08
Oleh : A Malik Lingga - Dibaca : 205 Kali
BLANGKEJEREN [Insetgalus]
- Gara-gara tidak diberi hutang, tujuh orang oknum warga desa Rikit
Dekat nekat "amuk" kedai tuak di simpang tiga Blangsre, Kecamatan
Kutepanyang, Senin 26/01/2015 sekira pukul 20.00 wib malam.
Peristiwa
bermula ketika salah satu anggota rombongan yang di ketuai oleh anggota
Satuan Polisi Pamong Praja, Ridwan, warga desa Rikit Dekat, berencana
mabuk-mabukan bersama teman-temannya. Untuk memenuhi rencananya ia
memerintahkan salah satu dari mereka untuk meng-hutang minuman keras ke
warung tuak milik Udin Aman Sifa,45,. Pemilik warung enggan memberikan
hutangan karena ada sangkut paut piut
ang lama.
Tidak
puas dengan sikap pemilik warung, anggota Satpol PP tersebut bersama
ke-enam rekannya langsung menyatroni warung tuak di perempatan jalan,
tanpa basa-basi mereka meluapkan emosinya melempari warung dengan batu
serta menggedor-gedor pintu warung tuak yang sudah tutup saat itu.
Karena tidak dibuka oleh pemilik warung mereka nekat mendobrak pintu,
Udin Aman Sifa yang saat itu berada di dalam warung bersama keluarganya
berusaha membela diri. Karena kalah jumlah, Kepala Udin Aman Syifa
berdarah di bagian kepala sebelah kanan akibat tertimpuk batu, sementara
peralatan warung seperti steling kaca, meteran listrik, lampu
penerangan berantakan dan rusak dilempari.
Merasa kurang puas
luapkan emosi, hewan ternakpun dijadikan sasaran, delapan ekor bebek
disikat dari kandang bahkan jaringan yang ada disitu ikut dirobek-robek
oleh mereka. Sadisnya, rombongan ini tanpa perikemanusiaan
menginjak-injak satu ekor bebek hingga mati dan bangkainya ditinggalkan
begitu saja di dalam warung, sementara bebek yang lain berjumlah tujuh
ekor mereka bawa untuk di panggang di tempat lain.
Hingga saat
ini Tim Buser di bawah komando Rafi Sekedang, berhasil meringkus pelaku
dan mengamankannya di tahanan Mapolres Gayo Lues untuk dimintai
keterangan lebih lanjut.
Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti
E.Nurmansyah mengatakan akan memproses semua pelaku secara hukum dan
menjerat mereka dengan undang-undang penganiayaan pasal 170 KUHP dengan
ancaman 7 tahun penjara, sementara kepada korban Udin Aman Sifa akan
dikenakan Qanun nomor 7 tahun 2
013 tentang Khamar, karena telah menjual minuman keras jenis tuak diancam dengan hukuman cambuk dan 2 tahun penjara.
Terkait
keterlibatan anggotanya, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
M.Kasim, akan memecat langsung anggotanya dari kesatuan Satpol PP.
Menurut
data yang berhasil di peroleh, warung tuak milik Udin Aman Sifa ini
telah beberapa kali digerebek oleh petugas, pertama digerebek oleh Tim
Razia Pekat tanggal 20 desember 2014 lalu dan ditemukan barang bukti 4
karung plastik tuak, selang sebulan kemudian tanggal 24 januari 2015
digerebek kembali oleh petugas Satpol PP, terdapat barang bukti 3 karung
plastik tuak, kemudian kemaren tanggal 26 januari 2015 petugas satpol
PP kembali memberikan surat teguran dan menyampaikan saran dari ketua
DPRK agar mereka menghentikan kegiatan menjual minuman keras tersebut.Sumber: Inset Galus
- Gara-gara tidak diberi hutang, tujuh orang oknum warga desa Rikit
Dekat nekat "amuk" kedai tuak di simpang tiga Blangsre, Kecamatan
Kutepanyang, Senin 26/01/2015 sekira pukul 20.00 wib malam.
Peristiwa
bermula ketika salah satu anggota rombongan yang di ketuai oleh anggota
Satuan Polisi Pamong Praja, Ridwan, warga desa Rikit Dekat, berencana
mabuk-mabukan bersama teman-temannya. Untuk memenuhi rencananya ia
memerintahkan salah satu dari mereka untuk meng-hutang minuman keras ke
warung tuak milik Udin Aman Sifa,45,. Pemilik warung enggan memberikan
hutangan karena ada sangkut paut piut
ang lama.Tidak
puas dengan sikap pemilik warung, anggota Satpol PP tersebut bersama
ke-enam rekannya langsung menyatroni warung tuak di perempatan jalan,
tanpa basa-basi mereka meluapkan emosinya melempari warung dengan batu
serta menggedor-gedor pintu warung tuak yang sudah tutup saat itu.
Karena tidak dibuka oleh pemilik warung mereka nekat mendobrak pintu,
Udin Aman Sifa yang saat itu berada di dalam warung bersama keluarganya
berusaha membela diri. Karena kalah jumlah, Kepala Udin Aman Syifa
berdarah di bagian kepala sebelah kanan akibat tertimpuk batu, sementara
peralatan warung seperti steling kaca, meteran listrik, lampu
penerangan berantakan dan rusak dilempari.
Merasa kurang puas
luapkan emosi, hewan ternakpun dijadikan sasaran, delapan ekor bebek
disikat dari kandang bahkan jaringan yang ada disitu ikut dirobek-robek
oleh mereka. Sadisnya, rombongan ini tanpa perikemanusiaan
menginjak-injak satu ekor bebek hingga mati dan bangkainya ditinggalkan
begitu saja di dalam warung, sementara bebek yang lain berjumlah tujuh
ekor mereka bawa untuk di panggang di tempat lain.
Hingga saat
ini Tim Buser di bawah komando Rafi Sekedang, berhasil meringkus pelaku
dan mengamankannya di tahanan Mapolres Gayo Lues untuk dimintai
keterangan lebih lanjut.
Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti
E.Nurmansyah mengatakan akan memproses semua pelaku secara hukum dan
menjerat mereka dengan undang-undang penganiayaan pasal 170 KUHP dengan
ancaman 7 tahun penjara, sementara kepada korban Udin Aman Sifa akan
dikenakan Qanun nomor 7 tahun 2
013 tentang Khamar, karena telah menjual minuman keras jenis tuak diancam dengan hukuman cambuk dan 2 tahun penjara. Terkait
keterlibatan anggotanya, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
M.Kasim, akan memecat langsung anggotanya dari kesatuan Satpol PP.
Menurut
data yang berhasil di peroleh, warung tuak milik Udin Aman Sifa ini
telah beberapa kali digerebek oleh petugas, pertama digerebek oleh Tim
Razia Pekat tanggal 20 desember 2014 lalu dan ditemukan barang bukti 4
karung plastik tuak, selang sebulan kemudian tanggal 24 januari 2015
digerebek kembali oleh petugas Satpol PP, terdapat barang bukti 3 karung
plastik tuak, kemudian kemaren tanggal 26 januari 2015 petugas satpol
PP kembali memberikan surat teguran dan menyampaikan saran dari ketua
DPRK agar mereka menghentikan kegiatan menjual minuman keras tersebut.