Inilah Peraturan Presiden Tentang Kemenko Bidang Perekonomian
Diposkan pada: 28 Jan 2015 ;
Selain
menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kementerian
Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 21 Januari 2015 juga
telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Dalam Perpres ini disebutkan, Kemenko Bidang Perekonomian
mengoordinasikan: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian
Ketenagakerjaan; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian
Perdagangan; e. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; f.
Kementerian Pertanian; g. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; h.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; i.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara; j. Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah; dan k. Instansi lain yang dianggap perlu.
Organisasi Kemenko Bidang Perekonomian terdiri atas: a. Sekretariat
Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan
Keuangan; c. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian; d. Deputi
Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan
Hidup; e. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan
Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; f. Deputi Bidang
Koordinasi Perniagaan dan Industri; g. Deputi Bidang Koordinasi
Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; h. Deputi Bidang
Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional.
Selain itu juga: i. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik,
Hukum dan Keamanan; j, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan
Kemaritiman; k. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan; l. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan m.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional.
“Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator, dan dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator,” bunyi Pasal 6 Ayat (1,2) Perpres No. 8/2015 itu.
Untuk Inspektorat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator, dan
dipimpin oleh Inspektur,” bunyi Pasal 30 Perpres ini.
Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal 48 Peraturan Presiden yang diundangkan pada 23 Januari oleh
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.
(Pusdatin/ES)Sumber: Sekretariat Kabinet RI
http://setkab.go.id