Berdasarkkan Keputusan Rapat Anggota
Fungsionaris LSM TOPAN RI Kab. Galus Tgl, 27 Jan 2015 tentang Program Kerja dan
Petunjuk Teknis dalam mengungkap study kkasus terhadap Penyalahgunaan Wewenang
di jajaran SKPK Kabupaten.Gayo Lues.
Berkenaan degan prihal tersebut di atas,
maka dengan ini kami tegaskan kepada Pimpinan SKPK yg mengatasnamakan dirinya
selaku anggota LSM TOPAN RI agar dapat menunjukkan Kartu Identitas Diri (ID
Card) pada saat melakukan investigasi/klarifikasi baik dikantor maupun di lapangan.
Demikian
pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami
aturkan terima kasih.
